July 17, 2026

UPI-BPJS Ketenagakerjaan Bermitra, Lindungi Mahasiswa Magang dan KKN

0
Attachment for UPI-BPJS Ketenagakerjaan Bermitra, Lindungi Mahasiswa Magang dan KKN



BANDUNG — Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kampus UPI, pada Kamis (16/7/2026). Kerja sama ini bertujuan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi berbagai kelompok yang terkait dengan universitas.

Melalui kerja sama ini, perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan akan diperluas kepada pegawai non-ASN di lingkungan UPI, mahasiswa yang menjalani program magang, serta mahasiswa yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat bersama Rektor UPI, Prof Dr H Didi Sukyadi, MA.

Menurut Didi, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan antara kedua institusi yang mencakup penguatan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, pengembangan learning and development, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, riset, perencanaan, hingga pengembangan teknologi informasi.

“Selain memperluas perlindungan sosial bagi sivitas akademika, kolaborasi ini juga diarahkan untuk meningkatkan literasi jaminan sosial di masyarakat melalui keterlibatan mahasiswa dalam berbagai kegiatan akademik di luar kampus,” ujar Didi dalam keterangan Jumat (17/7/2026).

Didi menekankan bahwa kolaborasi ini memberikan manfaat ganda. Pertama, meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai program BPJS Ketenagakerjaan sekaligus memperkuat implementasi pengabdian kepada masyarakat.

“Melalui kerja sama ini kita dapat memperoleh dua tujuan dalam satu kegiatan. BPJS Ketenagakerjaan dapat menyosialisasikan program dan layanannya kepada keluarga besar UPI, sementara sivitas akademika memperoleh pengetahuan sekaligus manfaat dari perlindungan sosial yang diberikan,” paparnya.

Dampak kerja sama ini tidak hanya berhenti di lingkungan kampus. Mahasiswa yang telah memperoleh pemahaman mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan akan menjadi agen literasi ketika melakukan KKN, magang, maupun praktik mengajar.

“Ketika mahasiswa KKN, magang, atau praktik mengajar, mereka dapat menyampaikan kembali informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan kepada siswa, guru, maupun masyarakat. Efek berantainya akan sangat besar karena mahasiswa tidak hanya memperoleh ilmu, tetapi juga ikut meningkatkan literasi perlindungan sosial di masyarakat,” katanya.

UPI akan memperluas sosialisasi kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan di luar kampus. Menurut Didi, skema perlindungan bagi mahasiswa akan disusun secara bertahap dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing program akademik, termasuk kegiatan KKN, magang, praktik mengajar, dan pengabdian kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari implementasi awal, UPI menargetkan mahasiswa yang mengikuti program praktik mengajar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu kelompok prioritas dalam sosialisasi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini sekitar 1.147 mahasiswa tengah menjalankan praktik mengajar di berbagai sekolah di Jawa Barat dan jumlah peserta diproyeksikan terus meningkat pada semester berikutnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan civitas perguruan tinggi. Selain itu, meningkatkan literasi tentang BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.

“Hari ini kami bersama Rektor UPI dan jajaran menandatangani MoU terkait tridharma perguruan tinggi, serta pengembangan layanan jaminan sosial,” katanya.

Melalui sinergi, ia berharap implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan semakin optimal, tidak hanya bagi tenaga pendidik dan pekerja di lingkungan kampus, bahkan bagi mahasiswa yang sedang mengikuti magang atau pun KKN, serta karyawan non-ASN di lingkungan UPI.

Pada kegiatan tersebut juga dibuka sesi diskusi mengenai potensi kerja sama bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhak menerima manfaat santunan beasiswa kini memiliki kesempatan untuk memanfaatkan beasiswa tersebut sebagai pembiayaan pendidikan di UPI.

Hal ini sejalan dengan Program PEKA (Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Berkelanjutan) penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Program PEKA bertujuan agar santunan yang diterima oleh ahli waris dapat digunakan untuk keberlanjutan perekonomian keluarga, salah satunya dengan memberikan kemudahan bagi penerima manfaat beasiswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi sekaligus memastikan bahwa keberlangsungan pendidikan anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap terjaga, meskipun keluarga menghadapi risiko sosial ekonomi akibat orang tua mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

“Manfaat beasiswa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dapat dimanfaatkan oleh anak peserta untuk membiayai pendidikan di Universitas Pendidikan Indonesia, sehingga mereka dapat terus mengejar pendidikan tinggi tanpa terbebani kendala biaya,” katanya.

Selain penandatangan MoU ini, kerja sama juga dilanjutkan dengan penandatangan PKS antara Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan Harjono Siswanto dengan Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Penjaminan Mutu Universitas Pendidikan Indonesia Vanessa Gaffar tentang Tridharma Perguruan Tinggi, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi mahasiswa magang dan yang tengah menjalankan KKN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *