July 17, 2026

Respons cepat PTUN, UIN Syarif Hidayatullah jamin proses belajar mengajar berjalan lancar

0
Attachment for Respons cepat PTUN, UIN Syarif Hidayatullah jamin proses belajar mengajar berjalan lancar

Pengelolaan Pendidikan di Bawah BLU UIN Jakarta Tetap Berjalan Normal

Pengelolaan satuan pendidikan yang berada di bawah Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tetap berjalan seperti biasa. Hal ini disampaikan oleh pengacara UIN Jakarta, Alwanih, setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025. Putusan tersebut digugat oleh Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM), namun tidak berdampak pada pengelolaan pendidikan di bawah BLU.

Alwanih menjelaskan bahwa gugatan terhadap KMA Nomor 1543 Tahun 2025 diajukan oleh tiga yayasan. Namun, dalam proses persidangan, dua yayasan yaitu Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah mencabut gugatan mereka. Pencabutan tersebut disetujui oleh majelis hakim PTUN Jakarta.

“Putusan PTUN harus dipahami secara proporsional sesuai objek sengketa yang diperiksa dan diputus oleh majelis hakim. Putusan tersebut hanya berkaitan dengan gugatan Yayasan KIM dan tidak serta-merta mengubah pengelolaan satuan pendidikan di bawah BLU UIN Jakarta,” ujar Alwanih.

Putusan PTUN Hanya Menyangkut Administrasi Yayasan KIM

Menurut Alwanih, putusan PTUN hanya menyangkut administrasi dari Yayasan KIM, bukan legalitas operasional sekolah maupun pengelolaan satuan pendidikan di bawah BLU UIN Jakarta. Ia memastikan bahwa kebijakan pengelolaan pendidikan tetap berjalan sesuai KMA Nomor 1543 Tahun 2025.

“Yang diputus pengadilan adalah persoalan administrasi Yayasan KIM, bukan legalitas operasional sekolah maupun pengelolaan satuan pendidikan di bawah BLU UIN Jakarta,” tegasnya.

Alwanih juga menjelaskan bahwa TK Islam Pembangunan (TKIP), SD Islam Pembangunan (SDIP), dan TK Ketilang sejak awal berada di bawah naungan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta. Kedudukan tersebut kembali diteguhkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 7 Mei 2026 yang menegaskan bahwa pengelolaan kedua satuan pendidikan tersebut berada pada Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.

Putusan PTUN Jakarta Mengabulkan Gugatan Yayasan

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh tiga yayasan terhadap KMA Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi Pengelolaan Satuan Pendidikan Yayasan dalam Pengelolaan BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam Putusan Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT, majelis hakim menyatakan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 tidak sah. Selain itu, Menteri Agama diwajibkan mencabut keputusan tersebut, sementara pelaksanaan KMA tetap ditunda hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Dalam pokok perkara: mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” bunyi putusan PTUN Jakarta.

Perbedaan Kedudukan Hukum Yayasan dan Pemerintah

Kuasa hukum ketiga yayasan, M. Ali Fernandez, menilai putusan tersebut menegaskan perbedaan kedudukan hukum antara yayasan sebagai badan hukum privat dengan badan hukum publik yang dimiliki pemerintah. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengambil alih pengelolaan yayasan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Putusan ini menegaskan kembali bahwa Menteri Agama sebagai pejabat publik tidak memiliki kewenangan mengambil alih maupun mengatur pengelolaan badan hukum yayasan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan beserta perubahannya. Badan hukum privat tidak dapat diambil alih secara paksa oleh pejabat publik tanpa dasar kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan,” kata Ali dalam keterangan tertulis.

Keberlanjutan Pendidikan di Lingkungan UIN Jakarta

Alwanih menegaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikan oleh BLU UIN Jakarta tetap berjalan sesuai KMA Nomor 1543 Tahun 2025 dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan aset negara, serta keberlangsungan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan pendidikan tetap dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan pendidikan tetap optimal dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *